WahanaNews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Melalui Paripurna Tingkat II, DPR RI menyetujui Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Tanah Papua akan segera memiliki Enam (6) Provinsi.
Baca Juga:
Pencarian Iptu Tomi Marbun, Polda Papua Barat Bentuk Posko Komando
Hadirnya 4 Provinsi Baru merupakan hasil dari di rubahnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
Khusus di rubahnya Pasal 76 ayat satu hingga ayat 5. Perubahan ini menjadi landasan terbukanya peluang untuk adanya pemekaran Provinsi di Tanah Papua.
Merujuk pada semangat perubahan Undang-undang Nomor 2 dalam rangka pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Papua, maka sesungguhnya tujuan pemekaran untuk mensejahterakan orang asli Papua di segala aspek.
Baca Juga:
Bulan Ramadan, Bank Indonesia: Saldo Uang Layak Edar (ULE) di Kas Titipan Kota Sorong Saat Ini Sebesar Rp279 Miliar
Demikian disampaikan Agustinus. R. Kambuaya selaku Anggota DPRPB dari Fraksi Otsus, Jumat 81 November 2022.
Hendaknya pemekaran 4 Provinsi Baru termasuk Provinsi Papua Barat Daya dalam keberadaan dan perkembangannya nanti wajib dan mutlak memperioritaskan orang asli Papua. Hal ini merupakan inspirasi utama yang tertuang dalam pasal 76 Ayat 1 dan 2, ujarnya.
Pemekaran daerah provinsi dan Kabupaten Kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.