WahanaNews-Papua Barat | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Melalui Paripurna Tingkat II, DPR RI menyetujui Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Tanah Papua akan segera memiliki Enam (6) Provinsi.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Hadirnya 4 Provinsi Baru merupakan hasil dari di rubahnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otsus Papua.
Khusus di rubahnya Pasal 76 ayat satu hingga ayat 5. Perubahan ini menjadi landasan terbukanya peluang untuk adanya pemekaran Provinsi di Tanah Papua.
Merujuk pada semangat perubahan Undang-undang Nomor 2 dalam rangka pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Papua, maka sesungguhnya tujuan pemekaran untuk mensejahterakan orang asli Papua di segala aspek.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
Demikian disampaikan Agustinus. R. Kambuaya selaku Anggota DPRPB dari Fraksi Otsus, Jumat 81 November 2022.
Hendaknya pemekaran 4 Provinsi Baru termasuk Provinsi Papua Barat Daya dalam keberadaan dan perkembangannya nanti wajib dan mutlak memperioritaskan orang asli Papua. Hal ini merupakan inspirasi utama yang tertuang dalam pasal 76 Ayat 1 dan 2, ujarnya.
Pemekaran daerah provinsi dan Kabupaten Kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan Pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspekpolitik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
Merujuk pada konsideran UU Otsus sebagai latar belakang lahirnya UU Otsus dan Pasal 76 yang menitik beratkan pada prioritas orang asli Papua harus menjadi perhatian serius semua pihak, bahwasanya pemekaran tujuan dan sasaran utamanya menempatkan "Orang Asli Papua" Sebagai subjek utama.
Menurut Agustinus, sesungguhnya 21 Tahun Otsus banyak orang asli Papua tereliminasi, termarjinal di segala bidang. Karena itu, Kemendagri musti memastikan bahwa hasil revisi Otsus Jilid II ini benar-benar memuliakan orang asli Papua sebagai tujuan utama.
Intervensi Kemendagri hendaknya mengutamakan orang asli Papua dalam segala bidang. Ini bagian dari meyakinkan orang Papua bahwa hasil perubahan Otsus Jilid II Ini benar-benar menghormati orang asli Papua.
Bukan sebaliknya, Kemendagri malah menyodorkan sumberdaya manusia yang ada di pusat di turunkan ke Daerah. Mesti memberdayakan orang Papua, tentunya ada dalam asistensi Kemendagri.
Hendaknya Provinsi Baru membuat Orang Papua Bermartabat, Mandiri dan Maju. bukan tersingkir dan hilang, demikian Agustinus. R. Kambuaya. [hot]