Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan Pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspekpolitik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
Merujuk pada konsideran UU Otsus sebagai latar belakang lahirnya UU Otsus dan Pasal 76 yang menitik beratkan pada prioritas orang asli Papua harus menjadi perhatian serius semua pihak, bahwasanya pemekaran tujuan dan sasaran utamanya menempatkan "Orang Asli Papua" Sebagai subjek utama.
Baca Juga:
Persiapan Pemerintah Papua Barat Daya dalam Masa Tenang dan Pungut Hitung Pilkada 2024
Menurut Agustinus, sesungguhnya 21 Tahun Otsus banyak orang asli Papua tereliminasi, termarjinal di segala bidang. Karena itu, Kemendagri musti memastikan bahwa hasil revisi Otsus Jilid II ini benar-benar memuliakan orang asli Papua sebagai tujuan utama.
Intervensi Kemendagri hendaknya mengutamakan orang asli Papua dalam segala bidang. Ini bagian dari meyakinkan orang Papua bahwa hasil perubahan Otsus Jilid II Ini benar-benar menghormati orang asli Papua.
Bukan sebaliknya, Kemendagri malah menyodorkan sumberdaya manusia yang ada di pusat di turunkan ke Daerah. Mesti memberdayakan orang Papua, tentunya ada dalam asistensi Kemendagri.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Padati Alun-Alun Aimas, Hadiri Kampanye Akbar Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw di Kabupaten Sorong
Hendaknya Provinsi Baru membuat Orang Papua Bermartabat, Mandiri dan Maju. bukan tersingkir dan hilang, demikian Agustinus. R. Kambuaya. [hot]