WahanaNews-Papua Barat | Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH memberi pandangan terhadap langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memulai Dialog Papua-Jakarta.
“Sebagai Advokat saya ingin mengupas mulai dari dasar hukum tentang keberadaan lembaga Komnas HAM RI tersebut; yaitu adanya Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM RI” kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya, kepada WahanaNews, Senin (14/3).
Baca Juga:
Jaringan Damai Papua (JDP) Memandang Penting Adanya Pendekatan Kemanusiaan di Moskona Barat Kabupaten Bintuni
Dia menyampaikan dalam pasal 1 dari Keppres tersebut dikatakan “Dalam rangka pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Komisi Nasional”.
Kemudian di dalam pasal 4 Keppres ini disebutkan bahwa Komnas HAM bertujuan;
Pertama, membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
Baca Juga:
Meninggalnya Aktivis HAM Papua Yones Douw, Yan Christian Warinussy: "Mengejutkan Jaringan Damai Papua dan LP3BH Manokwari"
Kedua, meningkatkan perlindungan HAM guna mendukung terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Hal tersebut pula disebutkan di dalam Bab III tentang Komnas HAM RI pada pasal 75 dari UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
“Secara tersurat sama sekali tidak tampak adanya landasan hukum bagi Komnas HAM RI untuk menjalankan tugas sebagai mediator atau fasilitator dialog dimaksud”, ujar Warinussy.