Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyerahkan laporan tentang Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat pada peristiwa kematian sia-sia dari 5 (lima) warga sipil di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat pada Agustus dan September 2023 yang lalu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Laporan tersebut langsung diserahkan oleh Advokat dan Pembela HAM Yan Christian Warinussy dan diterima oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di kantor LP3BH Manokwari, Rabu (25/10) lalu.
Baca Juga:
Ketua Kerukunan Lembata Kabupaten Fakfak: Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput di Pilkada 2024
"Dalam laporan tersebut kami menyampaikan tentang dugaan adanya penembakan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Brimob Polda Papua Barat dan menewaskan Kristison Haremba pada Sabtu (31/8/2023) dan Kamis (9/9/2023) yang mengakibatkan 4 (empat) warga sipil lainnya tewas. Mereka adalah Nelson Hindom, Ortis Haremba, Simon Kramandondo, dan Neman Gewab", kata Warinussy, mengutip keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).
LP3BH Manokwari cenderung memandang bahwa terdapat pemenuhan unsur dari Pasal 7 dan Pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dalam kasus tewasnya kelima warga sipil di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tersebut.
"Sehingga laporan tersebut kami serahkan langsung kepada Ketua Komnas HAM RI, meskipun laporan yang sama sudah kami kirimkan secara resmi melalui jasa pos ke alamat Komnas HAM RI di Jakarta" demikian Warinussy.
Baca Juga:
Sembilan Hari Jelang Pilkada, PPD Fakfak Gelar Bimtek Tungsura dan Penggunaan SIREKAP
Diketahui, Yan Christian Warinussy pernah meraih penghargaan internasional dibidang HAM "John Humphrey Freedom Award" tahun 2005 di Canada.
[Redaktur: Hotbert Purba]