Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Esra Mandosir (40 tahun), seorang aktivis muda HAM di Tanah Papua yang sudah beberapa kali mengikuti program pelatihan dan kursus HAM tingkat internasional di Jenewa, Swiss maupun beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan di Manokwari, Kamis 21 November 2024.
Baca Juga:
OTK Tembak Aktivis HAM Papua Yan Christian Warinussy di Manokwari
"Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya atas nama pribadi, keluarga, LP3BH Manokwari dan para Pembela HAM di Tanah Papua, menyatakan keterkejutan kami dan rasa belasungkawa paling dalam atas informasi wafatnya saudara Esra Mandosir," kata Warinussy.
Ia bilang salah satu aktivis pembela HAM di Biak, Propinsi Papua, hari ini Kamis (21/11/2024) diduga meninggal secara tidak wajar.
Esra Mandosir banyak terlibat dalam kegiatan kemanusiaan dan pendidikan anak dan pemuda di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori serta beberapa daerah lain di Tanah Papua.
Baca Juga:
Memikirkan Ulang Kerentanan Pekerja Migran Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perspektif Migran
Sambungnya, Mandosir muda juga sempat membantu Dewan Adat Papua (DAP) dalam berbagai kegiatan, sebagai Deputy Hukum, Perlindungan Masyarakat Adat dan HAM DAP, Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa DAP mengalami kehilangan salah satu sosok dan figur pembangunan kehidupan masyarakat adat Papua masa depan yang sangat potensial.
"Atas nama LP3BH Manokwari dan DAP, saya mendesak Kapolda Papua Irjen P. Renwarin agar memerintahkan Kapolres Supiori dan jajarannya untuk menyelidiki kematian tidak wajar saudara Mandosir," ujar Warinussy.
Langkah penyelidikan penting dilakukan segera. Pihaknya juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menyelidiki dugaan kematian Mandosir yang memiliki potensi dugaan pelanggaran HAM Berat sesuai amanat Undang Republik Indonesia Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.