4. Mempercepat dan menuntaskan proses penyelidikan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
5. Menyampaikan perkembangan resmi penyidikan kepada publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Baca Juga:
Pelecehan Seksual di Dalam Bus, Transjakarta Dukung Korban Tempuh Jalur Hukum
6. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun hukum dalam proses penanganan kasus ini.
[Redaktur: Hotbert Purba]