4. Mempercepat dan menuntaskan proses penyelidikan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
5. Menyampaikan perkembangan resmi penyidikan kepada publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan masyarakat.
Baca Juga:
YLBH Kasih Indah Papua: Polda Papua Barat Daya Tidak Boleh Menghentikan Kasus TPKS
6. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun hukum dalam proses penanganan kasus ini.
[Redaktur: Hotbert Purba]