PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Sorong - Puluhan aktivis perempuan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Papua Barat Daya, Selasa (26/11/2025).
Aksi ini menuntut penanganan tegas terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga melibatkan oknum YS, seorang oknum pejabat tinggi Pemda Raja Ampat.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Kutuk Keras Dugaan Pelecehan Terhadap NI oleh Oknum Sekda Raja Ampat
Koordinator aksi, Nova Sroer, menegaskan bahwa pihaknya menuntut agar polisi segera menangkap dan memproses hukum terlapor.
“Tuntutan kami yang pertama, segera menangkap oknum pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Kedua, kami berharap Polda Papua Barat Daya serius menangani kasus ini hingga menetapkan status tersangka kepada oknum Sekda Raja Ampat,” tegas Nova.
Ia juga meminta agar proses penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik serta mendesak terlapor untuk kooperatif menghadiri pemanggilan.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pelecehan, Sekda Raja Ampat Resmi Dilaporkan Ke Polda Papua Barat Daya
“Informasi penyelidikan harus dibuka secara umum agar masyarakat bisa mengikuti perkembangan kasus. Kami berharap oknum terlapor proaktif hadir dalam undangan Polda demi mempercepat proses pemeriksaan. Tujuan kami adalah korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Aktivis perempuan, Novita Klasjok, menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara sepele. Ia mendesak pihak Kepolisian agar segera melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Ini masalah serius dan tidak boleh dianggap main-main. Kami akan kawal sampai tersangka diadili sesuai hukum. Kami minta Polda Papua Barat Daya harus tegas, tegas, dan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh perempuan Suku Maya Raja Ampat, Ludya Mentansan, menyampaikan bahwa kasus ini melukai martabat perempuan Papua dan harus diproses tuntas.
“Sebagai perempuan suku asli Maya, saya menyatakan sikap tegas bahwa pelaku harus ditangkap dan dijadikan tersangka. Korban mengalami dampak psikologis dan perlu pendampingan. Negara tidak boleh melindungi kejahatan seksual oleh pejabat,” ujarnya.
Ludya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan.
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus dijalankan. Tidak boleh ada perlindungan kepada pelaku karena ini menyangkut harga diri perempuan Papua yang dijunjung tinggi dalam adat," tegasnya.
Massa aksi berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Berikut tuntutan resmi masa aksi yang disampaikan sebagai bentuk perhatian serius atas lambannya proses penyelidikan dan adanya dugaan intimidasi kepada korban serta saksi.
1. Meminta Polda Papua Barat Daya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor YS, tanpa menunda dengan alasan apa pun, demi tegaknya kepastian hukum.
2. Menjamin perlindungan maksimal kepada korban Bunga, termasuk pendamping hukum dan saksi-saksi, dari segala bentuk intimidasi, tekanan, dan intervensi.
3. Mengusut dugaan intimidasi oleh oknum aparat maupun pihak tertentu yang berupaya menghambat proses hukum kasus ini.
4. Mempercepat dan menuntaskan proses penyelidikan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
5. Menyampaikan perkembangan resmi penyidikan kepada publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan masyarakat.
6. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun hukum dalam proses penanganan kasus ini.
[Redaktur: Hotbert Purba]