Sementara itu, tokoh perempuan Suku Maya Raja Ampat, Ludya Mentansan, menyampaikan bahwa kasus ini melukai martabat perempuan Papua dan harus diproses tuntas.
“Sebagai perempuan suku asli Maya, saya menyatakan sikap tegas bahwa pelaku harus ditangkap dan dijadikan tersangka. Korban mengalami dampak psikologis dan perlu pendampingan. Negara tidak boleh melindungi kejahatan seksual oleh pejabat,” ujarnya.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Kutuk Keras Dugaan Pelecehan Terhadap NI oleh Oknum Sekda Raja Ampat
Ludya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan.
“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 harus dijalankan. Tidak boleh ada perlindungan kepada pelaku karena ini menyangkut harga diri perempuan Papua yang dijunjung tinggi dalam adat," tegasnya.
Massa aksi berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Berikut tuntutan resmi masa aksi yang disampaikan sebagai bentuk perhatian serius atas lambannya proses penyelidikan dan adanya dugaan intimidasi kepada korban serta saksi.
Baca Juga:
Diduga Lakukan Pelecehan, Sekda Raja Ampat Resmi Dilaporkan Ke Polda Papua Barat Daya
1. Meminta Polda Papua Barat Daya segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor YS, tanpa menunda dengan alasan apa pun, demi tegaknya kepastian hukum.
2. Menjamin perlindungan maksimal kepada korban Bunga, termasuk pendamping hukum dan saksi-saksi, dari segala bentuk intimidasi, tekanan, dan intervensi.
3. Mengusut dugaan intimidasi oleh oknum aparat maupun pihak tertentu yang berupaya menghambat proses hukum kasus ini.