"Atas nama negara hukum kami menyarankan kepada saudara Kapolda agar dapat bertindak tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Akwan juga mendukung agar masyarakat adat pemilik ulayat memperoleh hasil dari tanah adatnya, oleh sebab itu dirinya juga meminta pemerintah daerah agar serius melihat persoalan tersebut. Hal yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan izin tambang kepada masyarakat, sehingga mereka bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa harus dibayang-bayangi isu penangkapan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang diduga ada ikut bermain dalam praktek tambang ilegal tersebut.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
"Sebelum ada izin dari pemerintah, maka praktek tambang emas tersebut jangan dilanjutkan," tegasnya.
Akwan juga menambahkan bahwa, lokasi tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat sesuai catatannya selain di Kabupaten Manokwari, ada juga di Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Tambrauw.
"Dibeberapa kabupaten ini tercatat praktek tambang emas ilegal cukup menjamur dan sudah berjalan beberapa tahun yang lalu,"tandasnya. [Redaktur: Hotbert Purba]