Papua-Barat.Wahananews.co, Manokwari - Seruan untuk selamatkan masyarakat asli Papua dan juga kekayaan hasil alam di Tanah Papua dari orang-orang yang rakus dan licik, secara khusus di Provinsi Papua Barat kembali disuarakan oleh aktivis lingkungan dan juga praktisi hukum, Yohanes Akwan, SH.
Menurut catatan Direktur LBH Sisar Matiti tersebut, selama tahun 2023, bahwa praktek tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat, secara khusus di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari dan sekitarnya sudah mulai meresahkan dan merupakan akar berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
"Dari segi lingkungan, ditemukan terbukanya tutupan hutan akibat pembongkaran lahan tambang dan penebangan pohon dilokasi tambang. Terbentuknya danau-danau baru bekas galian alat berat dilokasi tambang, yang dimana suatu saat dapat menjadi pemicu terjadinya bencana alam, seperti banjir bandang, longsor," ucap Akwan kepada Wahananews.co lewat selulernya, Minggu (31/12/2023).
Selain itu, dirinya juga menduga bahwa dilokasi tambang ada penambang-penambang nakal yang mengunakan zat kimia berbahaya, seperti mercury untuk mempercepat proses kerja mereka saat mendulang.
"Hal itu sangat berbahaya. Pengunaan zat kimia dilokasi tambang sangat berdampak buruk bagi kesehatan, secara khusus masyarakat adat yang tinggal disekitar lokasi tambang. Sehingga hal itu harus dihentikan,"pinta Akwan.
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Janji Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, DAP 7 Wilayah Adat Meyah Meminta Diberi Izin
Menurut informasi yang diperoleh Akwan bahwa, diduga perdagangan zat kimia atau mercury dapat diperoleh di dataran Prafi, dimana di dataran Prafi banyak ditemukan toko penjual peralatan tambang dan juga toko- toko emas penadah hasil tambang ilegal.
Dari segi dampak sosial, Akwan juga menambahkan bahwa dilokasi tambang sudah pernah terjadi konflik, baik akibat persoalan bagi hasil lahan yang tidak sesuai, maupun akibat pengaruh minuman keras dan hal lainnya.
Himbauan Polda Papua Barat.
"Konflik antara masyarakat adat pemilik hak ulayat dengan penambang sudah pernah terjadi, dan sudah memakan korban jiwa. Selain itu, sudah banyak korban jiwa akibat kecelakaan saat bekerja maupun saat melakukan perjalanan dilokasi kerja tambang. Itu harus mejadi catatan penting," tegasnya.
Menurut Akwan masih banyak dampak negatif yang diakibatkan tambang emas ilegal. Dimana bos-bos dan pekerja tambang tersebut banyak datang dari luar Papua, dan telah banyak membawa dampak atau pengaruh buruk bagi masyarakat adat.
"Peredaran narkoba dilokasi tambang sudah pernah ditangani penegak hukum. Perakitan dan penjualan senjata api juga sudah pernah ditangkap, semua hal itu hadir akibat tambang emas ilegal. Peredaran minuman keras juga semakin rame. Dan hal itu sangat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat adat Papua dan juga juga berdampak buruk bagi keamanan," ucapnya.
Melihat kondisi tersebut, Akwan selaku anak Papua merasa resah melihat praktek tambang ilegal yang tak kunjung dapat ditertibkan oleh aparat penegak hukum. Sehingga dirinya berharap dibawah kepemimpinan Kapolda Papua Barat yang baru, Jhonny Edison Isir, persoalan itu dapat diselesaikan.
"Kekayaan alam Orang Papua harus dijaga dan harus dikelola dengan baik. Jangan sampai nanti habis baru menyesal. Oleh sebab itu, selaku anak Papua, besar harapan kami kepada Bapak Kapolda Papua Barat yang juga merupakan Putra terbaik Papua, agar praktek tambang emas ilegal di tanah Papua secara khusus Papua Barat, dapat dihentikan,"
"Hasil tambang emas di Prafi berbau busuk karena prosesnya secara ilegal di peroleh. Pembeli hasil emas dari Wasirawi dan sekitarnya adalah penyokong laju kerusakan lingkungan, mereka juga harus ditindak," pinta Akwan.
Kapolda Papua Barat harus segera membentuk Satgas pemberantasan mafia tambang ilegal.
Dokumentasi praktek tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat. (Foto: Dok/WahanaNews)
"Atas nama negara hukum kami menyarankan kepada saudara Kapolda agar dapat bertindak tanpa pandang bulu," ungkapnya.
Akwan juga mendukung agar masyarakat adat pemilik ulayat memperoleh hasil dari tanah adatnya, oleh sebab itu dirinya juga meminta pemerintah daerah agar serius melihat persoalan tersebut. Hal yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan izin tambang kepada masyarakat, sehingga mereka bekerja dengan aman dan nyaman, tanpa harus dibayang-bayangi isu penangkapan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang diduga ada ikut bermain dalam praktek tambang ilegal tersebut.
"Sebelum ada izin dari pemerintah, maka praktek tambang emas tersebut jangan dilanjutkan," tegasnya.
Akwan juga menambahkan bahwa, lokasi tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat sesuai catatannya selain di Kabupaten Manokwari, ada juga di Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Tambrauw.
"Dibeberapa kabupaten ini tercatat praktek tambang emas ilegal cukup menjamur dan sudah berjalan beberapa tahun yang lalu,"tandasnya. [Redaktur: Hotbert Purba]