PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Dalam rangka mendukung Program Strategis Pala Unggul sebagai komoditas unggulan daerah, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan melaksanakan Pendataan dan Rencana Realisasi Program Peminatan Perluasan Lahan Pala seluas 1.000 Ha atas dukungan Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2026 dalam rangka memperkuat hilirisasi Perkebunan Pala Fakfak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perkebunan menyampaikan pemberitahuan kepada para Kepala Kampung untuk dapat memfasilitasi Peminatan program tersebut kepada Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) di setiap wilayah kampung, dengan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga:
Penerimaan PAD dari Komoditas Pala Awal Tahun 2026 Capai Rp48 Juta Lebih
1. Membentuk kelompok yang berminat pada kampung masing-masing untuk memperoleh program tersebut yang terdiri atas Ketua Kelompok dan anggota kelompok.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) kampung setempat dan Merupakan Orang Asli Fakfak atau OAP;
3. Menyediakan lahan yang sudah siap tanam kurang lebih 1 ha untuk setiap anggota kelompok atau CPCL yang berminat dan status lahan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun;
Baca Juga:
Begini Edaran Bupati Fakfak Tentang Penertiban Waktu Pembelian Pala oleh Pelaku Usaha Pala Tahun 2026
4. Status lahan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Bersengketa yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Kampung atau Tokoh Adat Setempat;
5. Lahan yang diusulkan dalam program ini diutamakan lahan yang sudah terbuka atau lahan yang telah dimanfaatkan atau lahan bekas kebun lama yang di tinggalkan dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan.
6. Kelompok Petani Pala atau CPCL Petani Pala yang telah menerima Bantuan Program Perluasan pada tahun-tahun sebelumnya, dinyatakan tidak termasuk dan tidak dapat diusulkan kembali dalam Program Perluasan Kawasan Pala Tahun 2026 ini;