PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Solo - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan status hukumnya setelah majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Gugatan praperadilan itu diajukan Dokter Tifa berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Hadiri Rakorda, PSI Muara Enim Audiensi ke Bawaslu
Kuasa hukum Tifa meminta hakim menyatakan status Tifa setelah putusan sela bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.
Mereka juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dinyatakan batal demi hukum. Tim hukum Tifa menilai Jaksa semestinya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila keberatan dengan putusan sebelumnya, bukan membuat dakwaan baru dan kembali menempatkan Tifa sebagai terdakwa.
Respon Presiden RI ke 7 Joko Widodo
Baca Juga:
Kejari Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan Dokter Tifa, Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menilai langkah tersebut berpotensi membuat penyelesaian perkara semakin panjang.
Menurut ayah dari Gibran Rakabuming Raka ini, apabila Dokter Tifa yakin dengan tudingan yang disampaikan, pembuktian seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok perkara.
"Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu 12 Agutus 2026.