Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Satu anggota polisi bernama Aiptu Mohammad di Kota Sorong dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Aiptu Mohammad dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran desersi.
Hal ini merupakan komitmen pimpinan untuk memberikan punishment dan reward berlaku untuk seluruh anggota berlaku pada jenjang pangkat apapun di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Kegarnisunan Dalam Menjaga Keamanan di Wilayah Kota Sorong
Polda Papua Barat melalui Polresta Sorong Kota melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) in absensia terhadap Aiptu Mohammad, jabatan terakhir anggota Polsek Sorong Kota dengan pimpinan apel Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di lapangan apel Polresta Sorong Kota tadi pagi, Kamis (1/8/2024).
Aiptu Mohammad dipecat berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Nomor Kep /141/ III/ 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat memimpin upacara di lapangan apel Polresta Sorong Kota tadi pagi, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Pelaku Penganiayaan Berujung Tewasnya JDS Sihombing di Kota Sorong Ditangkap Polisi
"Saya tidak bangga dengan upacara seperti ini, tapi memang kita harus lakukan agar menjadi contoh bagi yang lain," kata Kapolresta.
Personil yang di PTDH tidak hadir (red-in absensia), maka prosesi ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan sebagai simbol bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri.
"Saya mengingatkan, kita harus berdinas dengan baik selama menjadi anggota Polri, komitmen pimpinan terhadap punishment dan reward masih berlaku pada setiap personil dan jenjang pangkat apapun," ujar Kapolresta Happy Perdana Yudianto.