Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Petugas gabungan dari Satpol PP Papua Barat Daya bersinergi dengan Bea Cukai Sorong dan Polresta Sorong Kota melakukan inspeksi terhadap penjual rokok di seputaran Pasar Remu Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (29/6/2024).
Para petugas gabungan menyasar pedagang rokok, warung dan toko grosir dengan mengunjungi toko-toko dan warung di Pasar Remu.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Hasilnya, tidak ditemukan rokok dengan cukai yang tidak sesuai alias ilegal untuk diperjualbelikan.
Kepala Dinas Kebakaran Penyelamatan dan Pencegahan Bencana (DKP2B) dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya, Vicente C Baay melalui Koordinator bidang Trantibum dan Linmas Frans Thesia menjelaskan inspeksi dilakukan karena ditengarai ada beredar rokok ilegal, menindaklanjuti kasus yang ditangani Polresta Kota Sorong terkait penemuan rokok ilegal yang telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Sorong beberapa bulan lalu.
"Razia rokok ilegal hari ini, kerja sama Satpol PP dengan Kantor Bea Cukai dibackup dari Polresta Sorong Kota untuk menyasar para pedagang di Pasar Remu, sekaligus sosialiasi untuk memberikan edukasi," kata Frans Thesia.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Apel petugas gabungan Satpol PP, Bea Cukai dan Personil Polresta sebelum sidak di Mapolresta Sorong Kota. (Foto: WahanaNews/Hotbert Purba)
Selain sidak rokok ilegal kepada pedagang, gabungan petugas juga mengedukasi pedagang agar tidak menjual rokok-rokok ilegal yang dapat merugikan negara.
"Bea cukai telah mengedukasi dan sosialiasi terkait pita cukai ini, sehingga kita dapat terjun ke warung dan toko memberikan sosialisasi pedagang untuk tidak menjual rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dan jelas melanggar ketentuan," ujar Frans.