Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Barat dan Sekretaris Dewan Suro sambangi Polresta Sorong Kota untuk melaporkan pencemaran nama baik kepada Ketua Umum Partai PKB Gus Muhaimin dan institusi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (7/8/2024).
Hal ini berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy terhadap ketua umum Gus Muhaimin dan institusi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
"Ini berhubungan dengan marwah dan kehormatan partai, maka kami tidak tinggal diam siapapun dia yang mengganggu ketua umum kami, mengganggu cak Imin atau mencoba untuk mengganggu Partai Kebangkitan Bangsa," kata Ketua DWP Partai PKB Papua Barat Abdul Gazam.
Abdul Gazam mengatakan tidak akan tinggal diam siapa yang mengganggu ketua umum PKB, maka berurusan dengan seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di seluruh Indonesia.
"Kami merasa terluka dan merasa sakit hati dengan saudara Lukman Edy yang telah pencemaran nama Ketua Umum, dengan itu kami selaku ketua DPW PKB Papua Barat secara resmi melaporkan lukman Edy di Polresta Sorong Kota," ujar Abdul Gazam.
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
Lanjut, harapannya proses hukum berjalan, menjadi efek jera kepada siapapun yang mencoba untuk mengganggu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
"Intinya ini berhubungan dengan pencemaran nama baik, dan kehormatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dimana Lukman telah membicarakan sesuatu bukan hak dia, juga bukan orang partai," demikian Abdul Gazam.
Diketahui, mantan Sekjen PKB Lukman Edy menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor PBNU, dimana Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).