Papua-Barat.WahanaNews.co, Kota Sorong - Kadis Pendidikan Kota Sorong berinisial YA dan Konsultan EL resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi, Kerugian Negara ditaksir Rp2,3 Miliar.
Unit Tipikor Polres Sorong Kota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong dan Konsultan EL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 tahun 2021.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Padang Terima Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi KONI
Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan di Mapolresta, Jumat (28/6/24) mengatakan para tersangka melakukan kesenjangan harga (Mark up) dalam pengadaan prokes Covid-19 untuk dibagikan pada sekolah mulai SD sampai SMA.
Proyek pengadaan tersebut pada tahun Anggaran 2021 dengan total nilai pagu proyek Rp4,7 Milyar, dipecah enam kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan (prokes Covid-19) untuk kebutuhan sekolah di Kota Sorong.
Kata Kapolres, penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024 di Polda Papua Barat, sesuai laporan Polisi LP/A nomor VI 2023 tertanggal 27 Juni 2023 tahun lalu.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Selain kesenjangan harga (mark up) dalam pengadaan alat prokes, tersangka meminjam perusahaan dengan menggarap sendiri proyek tersebut. Kegiatan tersebut harusnya dikerjakan oleh pihak ketiga," jelas Kapolres.
Sambung Kapolres, hal tersebut terindikasi melakukan penyimpangan, dan mengakibatkan kerugian negara.
Pihaknya sudah menyita dokumen, diantaranya; kontrak, pencairan, Pelaksanaan Anggaran (DPA), RAB, surat perjanjian, faktur pembelian, dan rekening koran CV Serangan Abadi Papua.