“Kami juga memberi apresiasi atas telah ditetapkannya buronan bernama Rhendy Firmansyah Rahakbauw Yembise dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ujarnya.
Langkah ini merupakan langkah berani dari seorang Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
LP3BH Manokwari karena itu mendorong para pihak yang mengetahui keberadaan Rhendy F.R.Yembise, agar segera dapat menginformasikannya kepada petugas Kejati PB.
Juga kepolisian setempat demi kepentingan ditangkapnya yang bersangkutan sebagai oknum tersangka dan dihadapkan ke pengadilan Negeri Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum pula, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]