WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang telah melakukan langkah maju dengan meningkatkan status pemeriksaan perkara pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.
Dimana telah dilakukan dari status penyelidikan menjadi penyidikan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Baca Juga:
Polres Nias Terbitkan 2 DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan, 1 Orang di Antaranya PNS
Hal ini disampaikan Direktur Ekseskutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH, Sabtu (24/12) dalam keterangan tertulis kepada WahanaNews Papua Barat.
LP3BH Manokwari dalam kapasitasnya sebagai organisasi bukan pemerintah dan representase masyarakat sipil di Tanah Papua.
LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses hukum pidana terhadap ketiga kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas.
Baca Juga:
Satu Lagi DPO Tersangka Penyedia Keperluan Logistik ABK dan Para Imigran Ilegal Asal India Ditangkap Polres Rote Ndao
LP3BH Manokwari oleh sebab itu juga kembali mempertanyakan bagaimana nasib kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana hibah Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kepada Yayasan Tipari di Kabupaten Sorong Selatan yang sempat diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat ?
“Kiranya hal ini dapat memperoleh penjelasan terbuka, jujur dan transparan dari Kapolda Papua Barat kepada rakyat di Papua Barat, khususnya di Sorong Selatan agar tak terkesan seperti ada dusta diantara kita hari ini dan ke depan", demikian Yan Christian Warinussy.
Pada kesempatan yang sama juga, selaku Yan Christian Warinussy memberi apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya yang telah berhasil melakukan langkah maju dengan akan meningkatkan tahapan pemeriksaan dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Distrik Windessy dan menahan para tersangka saat ini.
“Kami juga memberi apresiasi atas telah ditetapkannya buronan bernama Rhendy Firmansyah Rahakbauw Yembise dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, ujarnya.
Langkah ini merupakan langkah berani dari seorang Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol.
LP3BH Manokwari karena itu mendorong para pihak yang mengetahui keberadaan Rhendy F.R.Yembise, agar segera dapat menginformasikannya kepada petugas Kejati PB.
Juga kepolisian setempat demi kepentingan ditangkapnya yang bersangkutan sebagai oknum tersangka dan dihadapkan ke pengadilan Negeri Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum pula, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]