WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang telah menunjuk dan melantik Drs. Paulus Waterpauw sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat periode tahun 2022-2024 di Jakarta hari ini, Kamis (12/5).
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan persnya kepada Papua-Barat.WahanaNews.co, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Kemendagri Apresiasi Gubernur Sumsel, Angka Kemiskinan Capai Nol Persen
“Sebagai seorang Advokat Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, saya memberi salam dan sukses kepada Bapak Drs.Paulus Waterpauw yang akan mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat selama lebih kurang 2 tahun ke depan”, kata Warinussy.
Sesuai praktek hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, maka "Kaka Besar PW" tentu sudah terseksi untuk menduduki jabatan Pejabat Gubernu Papua Barat.
Sehingga kita berharap berjalannya roda pemerintahan dan kelangsungan pembangunan di Provinsi Papua Barat akan tetap berkesinambungan, ujarnya.
Baca Juga:
Kemendagri Minta DPR Papua Barat Segera Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur
Lanjut Warinunussy, "Saya perlu mengingatkan "Kaka Besar PW" sebagai Pejabat Gubernur, bahwa Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dan Mohammad Lakotani, SH, M. Si sudah menjalankan banyak tugas selama ini", ungkapnya.
Gubernur Mandacan dan Wakilnya Lakotani berhasil membangun kerukunan antar umat beragama di Manokwari dan pertumbuhannya dengan cukup baik.
Saya ingin fokus pada aspek pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia, dimana saya melihat Gubernur Mandacan dan Wakil Gubernur Lakotani telah sukses mendorong berdirinya Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Manokwari, Papua Barat.
Saya sekali karena dalam hubungan dengan pendirian Perwakilan Komnas HAM ini, pemerintah Papua Barat perlu segera mengambil langkah dari sisi penganggaran untuk mendukung rencana pendiriannya. Juga perlu sekali terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Pimpinan Komnas HAM Jakarta.
Bagian ini saya kira sangat diharapkan peran aktif dari Pejabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw atau Kaka Besar PW.
Kaka Besar PW juga diharapkan dapat mempersiapkan proses pendirian kantor Sekretariat Perwakilan Komasn HAM di Manokwari dan memberi usulan siapa calon Kepala Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat yang meliputi kualifikasi eselon III.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat juga telah menghasilkan produk hukum Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pendirian Komisi Hukum Ad Hoc sesuai perintah pasal 32 UU nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Jadi, Sangat diharapkan pejabat Gubernur Papua Barat dapat menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait seperti Biro Hukum dan Biro Otsus untuk mempersiapkan proses rekrutmen atas seleksi calon anggota Komis Hukum ad Hoc tersebut.
Berdirinya Komisi Hukum Ad Hoc sangat perlu dan mendesak demi efisiensi dan efektifitas penegakan Otsus dalam kerangka implementasi amanat kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]