Wahananews-Papua Barat | Pasca Paripurna Tingkat II Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang Pada Tanggal 17 November 2022, Papua Barat Daya akan segera di resmikan termasuk Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Tentunya Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur Sesuai Dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara nasional, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:
Kemendagri Apresiasi Gubernur Sumsel, Angka Kemiskinan Capai Nol Persen
Penunjukan Penjabat Gubernur harus sesuai dengan kepangkatan dan golongan, yaitu pernah dan sedang aktif menjabat pada lingkungan pemerintahan pada Tingkat Madya dan Pratama, yaitu Elson I atau II.
Di luar prosedural pemerintahan dan mekanisme ASN yang berlaku UNIVERSAL, perlu ada perhatian khusus untuk Implementasi Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dan Hasil Perubahan Nomor 2 Tahun 2021.
Kedua Undang-undang ini merupakan titik simpul kompromi pemerintahan yang di delegasikan khusus untuk mengurus Papua. Termasuk di dalamnya aspek kewenangan kepegawaian atau ASN.
Baca Juga:
Kemendagri Minta DPR Papua Barat Segera Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur
Didalam semangat Otsus yang tertuang pada Konsideran pembuka dan Pasal 76 Ayat 2 Tentang Prosedural Pemekaran dan di lanjutkan dengan ayat 3 dan 4 bahwa pemekaran bertujuan untuk memberdayakan orang asli Papua dalam segala bidang.
Demikian disampaikan Agustinus R. Kambuaya, Anggota DPRPB Fraksi Otsus dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.Wahananews.co, melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11).
Dalam semangat Otsus yang baru saja di undangkan, mestinya implementasi terhadap semangat Afirmasi, Proteksi dan Pemberdayaan mestinya di wujudkan di semua pihak, kata Agustinus Kambuaya.