Wahananews-Papua Barat | Pasca Paripurna Tingkat II Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Menjadi Undang-undang Pada Tanggal 17 November 2022, Papua Barat Daya akan segera di resmikan termasuk Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Tentunya Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur Sesuai Dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara nasional, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:
Kemendagri Minta DPR Papua Barat Segera Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur
Penunjukan Penjabat Gubernur harus sesuai dengan kepangkatan dan golongan, yaitu pernah dan sedang aktif menjabat pada lingkungan pemerintahan pada Tingkat Madya dan Pratama, yaitu Elson I atau II.
Di luar prosedural pemerintahan dan mekanisme ASN yang berlaku UNIVERSAL, perlu ada perhatian khusus untuk Implementasi Undang-undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dan Hasil Perubahan Nomor 2 Tahun 2021.
Kedua Undang-undang ini merupakan titik simpul kompromi pemerintahan yang di delegasikan khusus untuk mengurus Papua. Termasuk di dalamnya aspek kewenangan kepegawaian atau ASN.
Baca Juga:
Ini Daftar 3 Provinsi dan Penjabat Gubernur DOB di Papua
Didalam semangat Otsus yang tertuang pada Konsideran pembuka dan Pasal 76 Ayat 2 Tentang Prosedural Pemekaran dan di lanjutkan dengan ayat 3 dan 4 bahwa pemekaran bertujuan untuk memberdayakan orang asli Papua dalam segala bidang.
Demikian disampaikan Agustinus R. Kambuaya, Anggota DPRPB Fraksi Otsus dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.Wahananews.co, melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11).
Dalam semangat Otsus yang baru saja di undangkan, mestinya implementasi terhadap semangat Afirmasi, Proteksi dan Pemberdayaan mestinya di wujudkan di semua pihak, kata Agustinus Kambuaya.