Wahananews-Papua Barat | Berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai Advokat dan Pemerhati Korupsi di Tanah Papua Yan Christian Warinussy, SH kembali mempertanyakan dimana gerangan kasus dugaan tindak pidana Pengadaan Sarana Pengangkut Hasil Budi Daya Perikanan Laut berupa Katinting 9,5 PK dan Kasko/Perahu Fiber Glass Ukuran 6 M x 0,60 M x 0,40 M yang bersumber dari dana Otsus ada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
Empat Terpidana Kasus Makar Bebas, Kuasa Hukum: Bebas dan Nyaman untuk Bertemu Keluarga Tanpa Intimidasi
Hal ini disampaikan Advokat dan juga direktur eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.Wahananews.co pada Rabu (3/8).
Ia bilang, menurut data dan informasi yang diperoleh Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, bahwa kasus tersebut telah pernah diselidiki oleh Polda Papua Barat pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus).
Sehingga hal ini jelas terkait erat dengan derajat kinerja Dit. Reserse Krimsus Polda Papua Barat.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Kutuk Keras Dugaan Pelecehan Terhadap NI oleh Oknum Sekda Raja Ampat
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa penyelidikan dan penyidikan, jika tidak memiliki bukti hukum yang cukup, maka dapat dihentikan.
Lanjut Warinussy, yang menjadi pertanyaan kini adalah, apakah kasus ini masih terus diselidiki oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) pada Ditreskrimsus Polda Papua Barat? Ataukah sudah dihentikan?
Ini pertanyaan yang akan terus dipertanyakan oleh banyak pihak, baik warga masyarakat di Kabupaten Fakfak maupun di seantero wilayah Provinsi Papua Barat, terang Yan Christian Warinussy.
Juga oleh mereka-mereka yang pernah dimintai klarifikasi dan atau keterangan oleh penyelidik dan atau penyidik Polda Papua Barat terkait kasus tersebut bertanya-tanya akal hal itu, pungkasnya. [hot]