Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi dan sambut positif pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Makrun dan jajarannya.
Baca Juga:
Komnas HAM Dorong Proses Penegakan Hukum atas Peristiwa Penembakan terhadap Aktivis HAM Yan Christian Warinussy
Dalam hal ini untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran (TA) 2018.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis kepada Papua-Barat.WahanaNews.co di Manokwari, Selasa (23/7/2024).
Kata Warinussy, kendatipun baru menjabat sebulan, tapi Kajari Sorong Makrun telah memiliki komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong yang telah mandek selama hampir 6 (enam) tahun ini.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
Sebagai sesama pejabat penegak hukum, pihaknya mendorong Kajari Sorong dan jajaran penyidiknya untuk sedapat mungkin bersikap profesional aktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat demi memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKN).
Hasil penghitungan Kerugian Negara tersebut diperlukan untuk mendukung langkah penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2018 tersebut.
"Saya ingin mengingatkan bahwa meskipun ada informasi bahwa telah ada pengembalian Kerugian Negara pada tahun 2021. Namun demikian menurut amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pengembalian Kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3," demikian Yan Christian Warinussy.