PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Waktu terus berjalan menuju hari pelantikan kepala kampung se-Kabupaten Raja Ampat pada Senin, 18 Mei 2026 besok. Namun, hingga Minggu (17/5) siang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat masih membisu alias belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait pencoretan nama Yeremias Faidan, kepala kampung terpilih Kampung Reni, dari daftar pelantikan.
Kebungkaman ini justru mempertegas kecurigaan masyarakat dan pengamat hukum mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak eksekutif daerah.
Baca Juga:
Bukan di Pelabuhan, Bangkai Kapal Justru "Berlabuh" di Atas Karang Raja Ampat
Tegas: Aturan Tak Kenal "Pencoretan Sepihak"
Dari sisi regulasi, tindakan mencoret nama calon terpilih yang sudah ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang menyimpang.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Kampung, proses penetapan calon terpilih yang sudah melewati tahapan verifikasi dan dinyatakan sah oleh panitia serta instansi terkait (DPMK, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan) bersifat final dan mengikat
Baca Juga:
Patroli Gabungan Polairud-BLUD: Pastikan Sumber Daya Laut Raja Ampat Dikelola Berkelanjutan
Artinya, dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi maupun hukum tidak bisa diubah atau dicoret sepihak hanya karena kehendak satu pihak, apalagi tanpa alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
"Secara regulasi dan juknis, pemilihan sudah selesai. Tidak ada sengketa hingga Yeremias Faidan ditetapkan sebagai kepala kampung terpilih. Tapi saat gladi, namanya dianulir tanpa alasan jelas," tegas Ketua Dewan Adat Suku Wardo, Ruddy Fakdawer di Raja Ampat, Minggu (17/5/2026). Ia menyoroti ketidakjelasan dasar hukum pencoretan tersebut.
Misteri di Balik Dokumen