Ironisnya, sebelum dokumen tersebut sampai ke meja Bupati, nama Yeremias Faidan sudah dinyatakan masuk dalam daftar final oleh PLT Kabag Hukum, PLT Kabag Pemerintahan, dan Kepala DPMK. Perubahan status baru terjadi setelah berkas tersebut berada di tangan Bupati.
Masyarakat adat menilai, jika memang ada cacat administrasi atau pelanggaran, seharusnya hal itu sudah ditemukan pada tahap verifikasi awal, bukan di detik-detik akhir menjelang pelantikan.
Baca Juga:
Bukan di Pelabuhan, Bangkai Kapal Justru "Berlabuh" di Atas Karang Raja Ampat
Kebungkaman Pemkab kini dianggap sebagai pengakuan diam-diam bahwa tindakan tersebut memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Ancaman Konflik di Depan Mata
Situasi semakin memanas karena pelantikan tinggal hitungan jam. Masyarakat Kampung Reni telah mengancam akan melakukan tindakan anarkis, termasuk membakar gedung kampung dan aset lainnya, jika Yeremias tidak dilantik.
Baca Juga:
Patroli Gabungan Polairud-BLUD: Pastikan Sumber Daya Laut Raja Ampat Dikelola Berkelanjutan
Publik kini menagih jawaban
Apakah Pemkab Raja Ampat akan tetap pada keputusan kontroversialnya tanpa dasar aturan, atau akal sehat akan menang dan demokrasi di tingkat kampung kembali dihormati?
Ke depan, jejak hukum dari peristiwa ini diprediksi akan menjadi preseden buruk yang menguji kewibawaan Bupati Raja Ampat di mata hukum dan rakyat.