PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Waktu terus berjalan menuju hari pelantikan kepala kampung se-Kabupaten Raja Ampat pada Senin, 18 Mei 2026 besok. Namun, hingga Minggu (17/5) siang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat masih membisu alias belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait pencoretan nama Yeremias Faidan, kepala kampung terpilih Kampung Reni, dari daftar pelantikan.
Kebungkaman ini justru mempertegas kecurigaan masyarakat dan pengamat hukum mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak eksekutif daerah.
Baca Juga:
Bukan di Pelabuhan, Bangkai Kapal Justru "Berlabuh" di Atas Karang Raja Ampat
Tegas: Aturan Tak Kenal "Pencoretan Sepihak"
Dari sisi regulasi, tindakan mencoret nama calon terpilih yang sudah ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan yang menyimpang.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Kampung, proses penetapan calon terpilih yang sudah melewati tahapan verifikasi dan dinyatakan sah oleh panitia serta instansi terkait (DPMK, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan) bersifat final dan mengikat
Baca Juga:
Patroli Gabungan Polairud-BLUD: Pastikan Sumber Daya Laut Raja Ampat Dikelola Berkelanjutan
Artinya, dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan sah secara administrasi maupun hukum tidak bisa diubah atau dicoret sepihak hanya karena kehendak satu pihak, apalagi tanpa alasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
"Secara regulasi dan juknis, pemilihan sudah selesai. Tidak ada sengketa hingga Yeremias Faidan ditetapkan sebagai kepala kampung terpilih. Tapi saat gladi, namanya dianulir tanpa alasan jelas," tegas Ketua Dewan Adat Suku Wardo, Ruddy Fakdawer di Raja Ampat, Minggu (17/5/2026). Ia menyoroti ketidakjelasan dasar hukum pencoretan tersebut.
Misteri di Balik Dokumen
Ironisnya, sebelum dokumen tersebut sampai ke meja Bupati, nama Yeremias Faidan sudah dinyatakan masuk dalam daftar final oleh PLT Kabag Hukum, PLT Kabag Pemerintahan, dan Kepala DPMK. Perubahan status baru terjadi setelah berkas tersebut berada di tangan Bupati.
Masyarakat adat menilai, jika memang ada cacat administrasi atau pelanggaran, seharusnya hal itu sudah ditemukan pada tahap verifikasi awal, bukan di detik-detik akhir menjelang pelantikan.
Kebungkaman Pemkab kini dianggap sebagai pengakuan diam-diam bahwa tindakan tersebut memang tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Ancaman Konflik di Depan Mata
Situasi semakin memanas karena pelantikan tinggal hitungan jam. Masyarakat Kampung Reni telah mengancam akan melakukan tindakan anarkis, termasuk membakar gedung kampung dan aset lainnya, jika Yeremias tidak dilantik.
Publik kini menagih jawaban
Apakah Pemkab Raja Ampat akan tetap pada keputusan kontroversialnya tanpa dasar aturan, atau akal sehat akan menang dan demokrasi di tingkat kampung kembali dihormati?
Ke depan, jejak hukum dari peristiwa ini diprediksi akan menjadi preseden buruk yang menguji kewibawaan Bupati Raja Ampat di mata hukum dan rakyat.
[Redaktur: Hotbert Purba]