Deviasi Penunjukan Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota
Menjelang pilkada serentak 2024, cenderung inkonsistensi tata kelola pemerintah daerah sebagaimana peran Menteri Dalam Negeri pembina pemerintah daerah, karena makna penunjukan Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota diduga mengarah "Kepentingan Politik".
Baca Juga:
Rakornas Pemerintah, Prabowo Sampaikan Arah Strategis Negara
Padahal Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota bukan melalui proses politik melainkan proses administrasi SANKRI (Sistem Administrasi Negara Kesatuan RI)
Saya katakan demikian, karena "Posisi Penjabat" bukan proses politik melalui pengusungan partai politik lewat pilkada melainkan karena amanat Administrasi Negara (red: Mendagri sebagai pembina pemda).
Anomali Makna Kepala Daerah (red: khusus Penjabat Gubernur)
Baca Juga:
Rakornas 2026 Jadi Panggung Penyatuan Visi Menuju Indonesia Emas 2045
Pada awal tulisan ini, kita sepakat bahwa tata kelola pemerintah daerah adalah lingkup tugas Menteri Dalam Negeri (red: termasuk para pejabat setingkat eselon satu ).
Analoginya andai terjadi kekosongan kepala daerah di Provinsi, maka sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam profesionalitas akan lebih capabel Penjabat Gubernur (red: provinsi) dipilih dari Pejabat (ASN kemendagri yang sudah sesuai ketentuan regulasinya).
Karena perlu ada tata kelola pemerintah daerah yang sudah tupoksi pejabat atau ASN Kemendagri.