Terlebih lagi bulan oktober ini provinsi DKI akan memiliki Penjabat Gubernur.
Bukankah DKI sampai saat ini adalah miniatur NKRI ? Oleh karenanya sudah selayaknya sesuai amanat konstitusi pasal 18 UUD 1945, maka perlu dipertegas tugas dan wewenang Kemendagri secara objektif memberi kesempatan pengelolaan tata kelola pemerintah di DKI oleh Penjabat ASN yang mumpuni tugas -tugas pemerintahan sehingga jangan lagi try by error.
Baca Juga:
KPK Endus Data Janggal 14 Ribu Penerima Bansos Modus Pencucian Uang
Juga sekaligus untuk menjaga keseimbangan penunjukan Penjabat Gubernur (2 unsur Penjabat dari Kemendagri dan 7 unsur Kementerian tehnis ).
Hal ini penting agar tidak terjadi miskelola pemerintah daerah dan agar fokus pembangunan pelayanan publik yang berkelanjutan bukan pelayanan kepentingan politik sektarian.
Bukankah semua masalah pemerintahan daerah setiap hari juga yang tangani kemendagri, pun implikasi masalah-masalah politik dalam negeri.
Baca Juga:
Wapres Beri Penghargaan UHC Award Kepada Pemda Yang Mendukung Program JKN-KIS
Lucu sekali dari persepektif etika tata kelola pemerintahan, giliran penentuan Pj Gubernur cenderung lebih dipilih Penjabat ASN dari kementerian lain ketimbang kemendagri, ini anomali cuaca buruk dan hanya terjadi dalam kepemimpinan kemendagri saat ini.
Semoga menjadi renungan para peduli pembangunan bangsa.
Penulis : Dr. Bangun Sitohang
Ketua Belajar Menjadi Orang Indonesia ( BeMOI ).