Anomali penunjukan Penjabat Gubernur dalam beberapa bulan terakhir bahkan sampai tahun 2023 akan menjadi isu sentral politik dalam tata kelola pemerintah daerah.
Penunjukan cenderung dimaknai seperti alokasi kursi kekuasaan (red: kepentingan ).
Baca Juga:
Jaringan Perempuan Pesisir Sultra Usulkan 10 Rekomendasi Lahirkan Pembela HAM dan Pemimpin Perempuan
Hal ini sangat bertolak dengan semangat profesionalitas dan kualitas tata kelola pemerintahan yang menjadi cita-cita agenda reformasi.
Mengapa judul tulisan ini menyoroti anomali penunjukan penjabat gubernur, karena sampai saat ini, kemendagri sebagai agenda setting tata kelola pemerintah daerah belum ditempatkan secara proporsional, padahal Kemendagri memiliki kader pemerintahan yang telah tersebar di seluruh daerah.
Sebagai bukti dan data anomali pemerintah daerah yang dijabat oleh pejabat ASN yang berasal dari kemendagri hanya baru 1 daerah yaitu di Sulawesi Barat dari 7 provinsi.
Baca Juga:
Kelompok Tani Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan Fungsi PPL Kontrol Distribusi Pupuk bersubsidi
Ketimpangan tersebut dapat kita lihat dari data 7 penjabat gubernur Tahun 2022 :
1. Papua Barat : Paulus Waterpauw (mantan kabaintelkam polri)
2. Babel : Ridwan Jamaluddin (Dirjen Minerba Kementeria ESDM).
3. Gorontalo : Hendra (Staf ahli Kemenpora).
4. Sulbar : Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri)
5. Banten : Almuktabar (Sekda Banten)
6. Aceh : Ahmad Fauzi (TNI, mantan pangdam aceh}
7. DKI : ??? yang sedang dalam pengusulan terdapat dari unsur Kemendagri.
Pertanyaan sederhana, apakah logis hanya 1 Penjabat Gubernur dari 7 Provinsi, hanya 1 provinsi yang berasal dari kemendagri.