PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Greenpeace Indonesia memenangkan sengketa informasi publik terkait dokumen pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan nikel di Raja Ampat. Putusan dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 10 Juni 2026, yang menyatakan bahwa dokumen pencabutan izin beserta rincian tahapannya merupakan informasi yang wajib dibuka untuk umum.
Kemenangan ini menyusul penolakan Kementerian Investasi/BKPM yang sempat menutup akses terhadap dokumen pencabutan empat izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat. Melalui putusan tersebut, KIP memerintahkan Termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohon, dengan hanya menyensor bagian yang benar-benar dilindungi undang-undang seperti data pribadi dan rahasia dagang.
Baca Juga:
Klarifikasi PT Gag Nikel: Pimpinan Sudah Bertemu Warga, Isu "Kabur" Dinilai Keliru dan Adanya Miskomunikasi
Dengan terbukanya dokumen resmi pencabutan izin, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memverifikasi keabsahan keputusan pencabutan sekaligus mengawasi kemungkinan izin tersebut diterbitkan kembali. Hal ini menjadi benteng penting guna mencegah celah hukum yang dapat merugikan upaya pelestarian Raja Ampat.
“Kemenangan ini bukan sekadar kemenangan Greenpeace, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat yang berhak mengetahui kebijakan yang menyangkut kelestarian warisan alam terpenting Indonesia,” ujar perwakilan Greenpeace Indonesia.
Meski telah menang, Greenpeace tetap mengingatkan bahwa perjuangan belum usai. Organisasi ini terus mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan penuh dan permanen bagi seluruh ekosistem Raja Ampat, memastikan tidak ada lagi izin tambang yang diterbitkan, serta segera melakukan restorasi wilayah yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan.
Baca Juga:
Kehilangan Itikad Baik! Presdir PT GAG Nikel dan PT Antam Kabur Diam-diam Saat Masyarakat Pulau Gag Ingin Berdialog
Putusan KIP ini sekaligus menjadi preseden hukum penting: transparansi informasi lingkungan dan kebijakan pengelolaan kawasan konservasi adalah hak publik yang harus dijunjung tinggi oleh setiap lembaga negara.
[Redaktur: Hotbert Purba]