Ketiga klien kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarganya di Manokwari serta kami selaku Penasihat Hukum untuk mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A tersebut.
Lanjut Warinussy, sangat mengherankan bagi kami Tim Penasihat Hukum, setelah sesuai putusan pengadilan dalam perkara ketiga Terdakwa ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Andriani sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun Tim Penasihat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan tersebut, demikian Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]