Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Penasihat Hukum (PH) dari terpidana Kostan Karlos Bonai, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khalil Ibrahim dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menempuh upaya banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A terhadap ketiga kliennya.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Yan Christian Warinussy, SH di Manokwari, Sabtu (24/6/23)
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
Lanjut Warinussy mengatakan ketiga kliennya dijatuhi putusan (vonis) masing-masing 2 (dua) tahun penjara dipotong selama menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manokwari (kini Polresta) hingga ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.
Ketiganya dituduh terlibat tindak pidana makar dari kelompok Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) yang berada dibawah pimpinan Forkorus Yaboisembut, S.Pd dan di Manokwari, Papua Barat di bawah pimpinan Gubernur NRFPB Doberay Otto Yavet Inden yang sama sekali tidak dijamah oleh Polresta Manokwari (Polres) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Untuk itu kami akan segera meminta diberikannya relaas pemberitahuan permohonan banding tim JPU serta memori bandingnya, sehingga kami bisa menyiapkan kontra memori banding bagi kepentingan ketiga klien kami tersebut," demikian Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]