Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Tiga terdakwa dugaan tindak pidana Makar "Manokwari" atas nama Kostan Karlos Bonay, Andreas Sanggenafa dan Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen menjalani sidang terbuka di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA, Senin (12/6/23).
Pada sidang hari ini, ketiga terdakwa divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dipotong selama ketiga terdakwa ada dalam penahanan sementara.
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Andriani dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama PN Makassar Kelas I A.
Menurut Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan mengatakan, usai membacakan putusan tersebut, hakim ketua Ni Putu Sri Andriani sama sekali tidak menanyakan sikap dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukum para terdakwa yang diwakili oleh Advokat Thresje Juliantty Gasperzs sejak pagi,
"Putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut hanya mengambil alih seluruh pertimbangan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dr. Ibrahim Khalil, SH, MH dan kawan-kawannya dari Kejaksaan Negeri Manokwari," kata Warinussy.
Baca Juga:
Penasihat Hukum: Tiga Terdakwa dari Manokwari Belum Dapat Dikualifikasikan Sebagai Tindak Pidana Makar
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Makar sebagai didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 110 ayat (2) ke-1 KUH Pidana Jo pasal 106 KUH Pidana.
Kendati demikian, selaku Penasihat Hukum justru tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan bahwa ketiga kliennya tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Makar.
"Menurut fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi sama sekali tidak ada saksi yang melihat dan atau menyaksikan ketiga klien kami tersebut melakukan perbuatan dan atau tindak pidana Makar dimaksud," ujar Warinussy.
Ketiga klien kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarganya di Manokwari serta kami selaku Penasihat Hukum untuk mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A tersebut.
Lanjut Warinussy, sangat mengherankan bagi kami Tim Penasihat Hukum, setelah sesuai putusan pengadilan dalam perkara ketiga Terdakwa ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Andriani sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa maupun Tim Penasihat Hukum untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan tersebut, demikian Yan Christian Warinussy. [hotbert purba]