WahanaNews - Papua Barat | 3 (tiga) orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Makar yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas, Manokwari Kamis sore (15/12) kembali dimintai keterangan tambahan oleh Tim Penyidik Polres Manokwari yang dikoordinir Ipda Hardianto Marianus, SH.
Mereka masing-masing Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (54), Andreas Sanggenafa (64) dan Kostan Karlos Bonai (57).
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Ketiganya didampingi Penasihat Hukum Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Menurut Penasihat Hukum tiga (3) tersangaka, Yan Christian Warinussy, SH bahwa dalam pemeriksaan sore kemarin, tersangka H. B. Soleman Waropen dimintai keterangan oleh penyidik Bripda Anwar Panjaitan.
Waropen disodori 14 pertanyaan di ruang kerja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manokwari.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Sementara tersangka Andreas Sanggenafa dimintai keterangan oleh penyidik Brigpol Ryan Pratama Yusran, SH dengan menjawab 16 pertanyaan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Manokwari.
Lanjut Warinussy, tersangka Kostan Karlos Bonai dimintai keterangan pula oleh penyidik Bripka Abdul Muis, SH di ruang Tipidter dengan menerima 13 buah pertanyaan.
Sesuai informasi dari Koordinator Tim Penyidik Ipda Hardianto Marianus, SH bahwa berkas perkara ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan pada tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Sesuai Surat Perintah Perpanjangan dari Kajari Manokwari dan Kapolres Manokwari, maka ketiga klien kami ini masih menjalani penahanan sementara hingga hari Selasa, 20 Desember 2022 mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manokwari, Yan Christian Warinussy mengakhiri. [hot]