Menurut Yan Chrisrtian Warinussy, SH selaku penasihat hukum, Kliennya Terdakwa Paul Anderson Wariori yang merupakan Pemilik CV Kasih ini pula dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3.798.196.200, 96 (Tiga Miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah sembilan puluh enam sen).
Kliennya juga dituntut untuk disita harta miliknya dan jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka Terdakwa Paul Anderson Wariori juga dituntut untuk pidananya diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Sementara Terdakwa Basri Usman dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama ditahan serta dipidana membayar denda sebesar Rp400 juta dan tidak membayar uang pengganti.
Sedangkan Terdakwa Agustinus Kadakolo dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp400 juta dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) tahun penjara.
Atas surat tuntutan tersebut, para penasihat hukum para Terdakwa diberi waktu selama 1 (satu) hari untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) atas nama ketiga Terdakwa ini dan akan dibacakan di depan sidang pada Rabu (30/8/23) mendatang.
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
Sidang akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Mayor pada pukul 22:45 Wit, sebagai sidang terakhir hari Senin (28/8/23) yang dipimpin Hakim Ketua Mayor yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. [Redaktur: Hotbert Purba]