Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari | Persidangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Tahun 2021 diselenggarakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari, (Senin, 28/8/23) malam. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut baru dimulai pukul 21:18 Wit.
Sidang beragenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dimulai dengan pembacaan surat tuntutan pidana bagi Terdakwa Paul Anderson Wariori yang dibacakan oleh Jaksa Bima Yudha Asmara, SH, MH.
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Edy Subhan, SH membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa Basri Usman.
Kemudian diakhiri dengan Jaksa Purnama, SH, MH membacakan surat tuntutan pidana bagi Terdakwa Agustinus Kadakolo.
Dalam surat tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Syahrir Jasman, SH, MH tersebut berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
Menurut tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bahwa dari rangkaian fakta hukum, disimpulkan oleh Tim JPU Kejati Papua Barat bahwa ada kerjasama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Terdakwa Paul Anderson Wariori bersama-sama dengan Terdakwa Agustinus Kadakolo, Terdakwa Basri Usman dan Rendi Firmansyah Rahakbau Yembise dengan peran masing-masing sebagaimana tergambar dalam fakta-fakta hukum, yang dari peran-peran masing-masing tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sehingga pada amar tuntutannya, tim JPU Kejati Papua Barat menuntut Terdakwa Paul Anderson Wariori dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan agar terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, Wariori juga dihukum membayar denda sejumlah Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan.