Papua-Barat.WahanaNews.co, Manokwari - Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Proyek Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, sebagian para tersangka sudah tahapan tuntutan sidang.
Diantaranya; tim JPU Kejati Papua Barat menuntut Terdakwa Paul Anderson Wariori dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Kemudian, PAW juga dihukum membayar denda sejumlah Rp400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan.
Sementara Terdakwa Basri Usman dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama ditahan serta dipidana membayar denda sebesar Rp400 juta dan tidak membayar uang pengganti.
Sedangkan Terdakwa Agustinus Kadakolo dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp400 juta dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000 ,- (Seratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) tahun penjara.
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
Pemilik pekerjaan tersebut secara faktual adalah tersangka RFYR (Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw) yang sempat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kini pelarian Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw alias RFYR terhenti, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap di Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Demikian siaran pers Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, dikutip Jumat (27/10/2023)