WahanaNews-Papua Barat | Perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sudah mulai disidangkan.
Terdakwa Paul Anderson Wariori (PAW), Direktur CV Kasih bersama Terdakwa lain Agustinus Kadakolo (AK) dan Basri Usman (BU) telah dihadapkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Rabu (10/5/23).
Baca Juga:
TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Wujudkan Impian Warga Kampung Yabore Miliki Jalan yang Layak
Penasihat Hukum dari Terdakwa Paul Anderson Wariori (PAW), Direktur CV Kasih, Yan Christian Warinussy, SH dari Kantor LP3BH Manokwari mengatakan bahwa Kliennya telah diperhadapkan dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.29 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Juga dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kata dia, didalam surat dakwaan tersebut tersirat nama dari Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau yang telah meminjam CV Kasih dari kliennya Terdakwa Paul Anderson Wariori (PAW) guna mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut.
Baca Juga:
Semangat Satgas TMMD ke-120 Kodim 1811/Teluk Wondama, Pembangunan Rumah Panggung di Kampung Yabore
"Atas nama klien saya dan demi kepentingan hukum klien saya, saya mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya untuk menangkap dan menyeret Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau tersebut ke depan pengadilan juga,", kata Warinussy, Selasa (16/5/23) mengutip keterangan persnya.
Hal ini penting, demi mendudukkan perkara ini secara proposional. Karena di dalam surat dakwaan nomor register perkara PDS-6/MANOK/Ft.1/02/2023, tanggal 29 Maret 2023 jelas tertulis Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau diuntungkan dan atau diperkaya sebesar Rp3,9 Miliar.
Hal itu sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Nomor : 700.04/003/LHP/IT-PROV.PB/2023 tanggal 16 Januari 2023 dari Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat, demikian Penasihat Hukum terdakwa PAW, Yan Christian Warinussy. [Redaktur: Hotbert Purba]