PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Pembukaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat, Masa Sidang ke II Tahun 2025, dalam rangka pembahasan materi Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan RPJPD Tahun 2025-2045, dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, Wakapolres Raja Ampat, DanposAL Raja Ampat, Danki Brimob Raja Ampat dan Pimpinan OPD lingkup pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Selasa 19 Agustus 2025.
Ketua DPRK, Muh Taufik Sarasa dalam pidatonya mengatakan Rapat Parnipurna pembahasan RPJMD dan RPJPD bukan sekedar dokumen formal, melainkan peta jalan yang akan memandu pembangunan arah pembangunan di kabupaten Raja Ampat lima tahun, tetapi juga dua puluh tahun kedepan.
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Apresiasi Pengangkatan 5 Anggota DPRK Raja Ampat Melalui Jalur Otonomi Khusus
"Dokumen ini merupakan penjabaran visi, misi dan program prioritas kepala daerah memuat sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah guna mewujudkan Raja Ampat yang Bangkit, Produktif, menuju masyarakat sejahtera," kata Taufik.
Pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar yang merata dan berkeadilan, peningkatan kualitas manusia (IPM), adaptasi teknologi digital, akses pendidikan, kesehatan yang berkualitas pada wilayah distrik dan kampung.
Optimalisasi pengelolaan sektor unggulan yakni perikanan dan keluatan serta pariwisata yang bertumpu pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Baca Juga:
Ironis! Sebanyak 3.277 Guru di Raja Ampat Belum Menerima Hak, Diduga Ada Penggelapan Anggaran, DPRK Siap Bahas Melalui Pansus Dewan
Sementara itu, Wakil Bupati Raja Ampat, Drs Mansyur Syahdan dalam sambutannya mengatakan, Rapat Paripurna Pembahasan RPJMD dan RPJPD merupakan momentum untuk memantapkan langkah dan bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana telah dicita-citakan bersama.
"Pertama, saya ingin menjelaskan Rencana Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025-2045. Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran visi,misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, pembangunan daerah jangka panjang," ucap Mansyur Syahdan.
Sambungnya, penyampaian Raperda RPJPD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah bertugas untuk menyusun dan mengusulkan rancangan Perda tentang RPJPD Kepala DPRK untuk dibahas bersama.
Wakil Bupati juga menjelaskan, proses penyusunan RPJPD mengacu pada dokumen Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045, Dokumen Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 serta mengikuti ketentuan yang diatur dalam Inmemdagri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri.
[Redaktur: Hotbert Purba]