PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Rapat Paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan telah resmi digelar oleh DPRD, ironisnya pada Paripurna tersebut pasangan Ori-Mansyur tidak menghadiri undangan yang dilayangkan oleh lembaga yang merupakan representatif dari masyarakat Raja Ampat tersebut.
Padahal, Rapat Parnipurna merupakan instrumen dari semua rangkain proses tahapan pemilukada tahun 2024, yang mana sebagai lembaga pengawas Eksekutif, DPRD Kabupaten Raja Ampat turut serta menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tanggal 27 november 2024 lalu yang ditandai dengan pembacaan surat keputusan dan penandatanganan berita acara.
Baca Juga:
Hut Organisasi GKPMI Ke-73, Sekretaris GKPMI Raja Ampat Berharap Ada Pemekaran Badan Pengurus Baru di Provinsi PBD
Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Muh Taufik Sarasa menjelaskan bahwa bagian Kesekretariatan Dewan sudah melayangkan surat undangan kepada Pasangan Ori-Mansyur dalam rangka Pelaksanaan Rapat Penetapan tersebut, namun hingga pada saat pelaksanaan tidak ada konfirmasi ketidakhadiran dari Pasangan Ori-Mansyur.
"Undangan sudah kami kasih, ini sesuai dengan mekanisme dan seharusnya pasangan harus hadir keran kita membaca hasil penetapan, namun kami tidak mendapatkan konfirmasi terkait hadir tidak hadirnya yang bersangkutan," kata Taufik.
Tak hanya pasangan Ori-Mansyur mansul, DPRD juga turut mengundang seluruh OPD untuk menghadiri Rapat Paripurna tersebut, namun tak hanya tidak menghadiri melainkan konfirmasi ketidakhadiran pun tidak disampaikan kepada bagian Sekretariat Dewan.
Baca Juga:
Asosiasi Homestay Raja Ampat Ucapkan Selamat atas Ditetapkan Ori-Mansyur sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat
"Kami tetap melaksanakan Paripurna sesuai dengan juknis dari Kemendagri. Karena pasca putusan MK, tiga hari setelahnya KPU juga melakukan penetapan, sehingga kami juga harus melaksanakan paripurna penetapan tiga hari kemudian," ujarnya.
Adapaun ketidakhadiran pasangan Ori-Mansyur dan sejumlah OPD lantas mendapatkan pertanyaan dari anggota DPRD, bahwasanya dalam rangka terjalinnya sistem pemerintahan yang baik, dimana diharapkan adanya kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif demi mewujudkan masyarakat sejahtera dan adil makmur.
Tuntutan Eksekutif dan Legislatif adalah menjalin hubungan yang harmonis, dengan begitu tujuan membangun dengan Misi Raja Ampat Bangkit dapat tercapai.