PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Arfan Poretoka SH, pengacara muda yang belum lama ini mencatatkan namanya di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sentil adanya dugaan Pembengkakan anggaran di hampir semua OPD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Hal tersebut tidak terlepas dari polemik balas pantun antara Ketua TAPD Raja Ampat Yusuf Salim dan Ketua DPRK Raja Ampat Muh Taufik Sarasa baru-baru ini.
Baca Juga:
DPRD Gorontalo Utara Dukung Penuh Pelaksanaan PSU Pilbup dan Wabup 2024
Bukan tanpa alasan, Arfan menyebut bahwasanya APBD Induk Tahun Anggaran 2024 lebih kecil nilainya dibandingkan APBD-P 2024
"Ini pemerintah baru, sehingga diharapkan kepada pak Bupati agar tidak terulang kembali. Saya beri contoh, APBD induk tahun kemarin nilainya lebih kecil dari APBD-Perubahan, yang terjadi pada hampir semua OPD," kata Arfan dikutip, Kamis (13/3/2024).
Pembengkakan anggaran tersebut kemudian membuat Arfan mempertanyakan kapasitas Sekda Raja Ampat sebagai Ketua TAPD yang terkesan tidak paham atau pura-pura tak tau-menau akan hal itu.
Baca Juga:
Pj Bupati Gorontalo Utara Siap Jalankan Putusan MK Terkait PSU di Daerah
"Ini menjadi pertanyaan besar kepada Ketua Tim TAPD. Pak sekda ini tau tidak, dia paham tidak ada pembengkakan anggaran disetiap OPD jangan hanya diam begitu, atau pura-pura tidak tahu," ujarnya.
Arfan menegaskan, dalam masa pemerintahan yang baru berjalan ini jangan sampai hal serupa terulang kembali.
Ia berharap, Bupati Orideko Burdam dapat memperhatikan secara teliti agar kedepan kebijakan anggaran yang diambil, tentunya itu untuk kepentingan rakyat.