Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw segera mengurus proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat.
Pihaknya memandang bahwa posisi Pelaksana Tugas (Plt) dan atau Pelaksana Harian (Plh) bagi jabatan sepenting Sekda Provinsi Papua Barat adalah tidak relevan dan cenderung bertentangan menurut hukum.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pj Gubernur Papua Barat: Saya Fokus Mengurus Pemerintahan
LP3BH Manokwari mengamati dari segi hukum, jabatan Sekda adalah motor penggerak utama pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah di sebuah wilayah pemerintahan, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH., di Manokwari, pada Kamis (22/6/23) terkait jabatan Sekda Pemprov Papua Barat masih Pelaksana tugas (Plt).
Ia bilang, jabatan Sekda merupakan kepala sekretariat pemerintahan Provinsi Papua Barat dan jabatan Sekda penting sebagai penentu kebijakan pembangunan dan pemerintahan di daerah ini.
Baca Juga:
Undangan Presiden Bahas Soal IKN, PJ Gubernur Papua Barat Bertolak Ke Jakarta
Demikian juga durasi jabatan seorang pelaksana tugas Sekda adalah angkat terbatas sesuai aturan pandangan yang berlaku seperti halnya Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sehingga bagi LP3BH Manokwari adalah tidak benar jika Plt. Sekda yang juga memiliki jabatan lainnya di dalam struktur pemerintah Provinsi Papua Barat mesti terus menerus disibukkan dengan tugas mengurus perangkat daerah yang dipimpinnya lalu juga menjalankan fungsi selaku Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Papua Barat.
Secara hukum dan kewenangan administratif pasti cukup dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.