WahanaNews-Papua Barat | Prosesi adat untuk penyelesaian masalah dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme yang terjadi di Manokwari Papua Barat belum lama ini telah dilaksanakan di Rumah Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Lodwijk Mandatjan, Fanindi dalam pada Senin, (28/3).
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH menyambut positif dan beri apresiasi kepada Ketua Dewan Adat Suku Arfak Obet Arik Ayok Rumbruren yang telah memfasilitasi prosesi adat untuk penyelesaian masalah dugaan ujaran kebencian bermuatan rasisme tersebut.
Baca Juga:
HBB Dukung Kampanye PBB Lawan Konten 'Bahasa Kotor' di Media Sosial, Begini Seruan Lamsiang Sitompul
Sungguh menarik, karena acara proses adat ini dilakukan di hadapan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Dr. Drs. Nathaniel D. Mandacan, M. Si yang juga memiliki kapasitas sebagai Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Barend Mandacan, kata Yan Christian Warinussy dalam keterangan persnya di Manokwari, Selasa (29/3).
Turut dihadiri Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, Panglima Kodam XVIII Kasuari diwakili Asisten Intelijen serta Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom.
Juga hadir Kepala Suku Besar Pedalaman Arfak Turunan Irogi Meidodga Keliopas Meidodga dan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kepulauan Yapen di Papua Barat Nikolas Wanenda serta Kepala Suku Yapen Ottis Ayomi.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Dalam proses adat ini, keluarga besar Suku Arfak dan keluarga besar Suku Yapen sudah saling memaafkan serta saling memahami bahwa persoalan ujaran kebencian adalah berawal dari perilaku anak-anak muda dan remaja yang tidak berhati-hati dan tidak bijak dalam menggunakan media sosial, ujar Warinussy.
Kedua belah pihak bertemu Kapolres Manokwari di Mapolres untuk memohon agar setelah ada penyelesaian adat tersebut, maka proses hukum terhadap salah satu tersangka berinisial AM dapat dihentikan oleh pihak Polres Manokwari.
Menjawab aspirasi kedua suku tersebut, Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan melakukan gelar perkara untuk mengambil keputusan apakah proses hukum terhadap AM dilanjutkan atau dihentikan.