Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari terus akan menyoroti kasus perkembangan dugaan korupsi di Papua Barat.
LP3BH Manokwari selalu bersandar pada amanat pasal 42 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam setiap menyoroti kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel
“Kami tidak akan diam menyoroti setiap kasus dugaan korupsi yang ada, tentu bersandar pada amanat pasal 42 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Yan Christian Warinussy, SH, pada Sabtu (30/7).
Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH
Selaku Direktur LP3BH Manokwari, Saya Yan Christian Warinussy, SH hendak mempertanyakan "nasib" pemeriksaan dan atau penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pokja Biro Pengadaan Barang/jasa Provinsi Papua Barat terkait dengan proses tender/pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Warmadi-Saukorem-Arfu (Gunung Biori-Kampung Sanfarmon, Distrik Amberbaken Barat, Kabupaten Tambrauw pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel, 3 Petinggi Dinkes Tapteng Dijatuhi Hukuman Displin Berat
Menurut LP3BH Manokwari, diduga perkara tersebut sudah diselidiki oleh Sub Direktorat Tipikor pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sejak tahun 2020 lalu.
Namun hingga kini belum jelas kelanjutan dan atau perkembangannya sama sekali.
Apakah perkara tersebut sudah dilanjutkan penyelidikan atau dihentikan?