Fokus pada penyelesaian isu-isu teknis dan administrasi terkait penyelenggaraan Pilkada.
f. Penundaan Pengumuman Hasil ASN
Baca Juga:
Musyawarah I Tahun 2024, Purna Paskibraka Indonesia Provinsi Papua Barat Daya
Pada 14 November, surat telah disampaikan kepada BKN untuk menunda pengumuman hasil seleksi ASN hingga Pilkada selesai. Hal ini bertujuan mencegah potensi gangguan stabilitas daerah akibat demonstrasi atau reaksi ketidakpuasan dari peserta seleksi yang tidak lolos.
Gubernur mengusulkan agar pengumuman dilakukan pada 28 November pukul 12.00, setelah Pilkada selesai. Namun, BKN telah menegaskan bahwa pengumuman harus dilakukan pada 25 November.
Ada kekhawatiran bahwa pengumuman ini akan memicu protes yang dapat mengganggu tahapan Pilkada, khususnya pada tanggal 26-27 November. Upaya antisipasi, termasuk koordinasi untuk pengumuman serentak di seluruh kabupaten/kota, sedang dipertimbangkan.
Baca Juga:
"Refleksi 23 Tahun Otonomi Khusus Papua: Langkah Strategis Membangun Papua Barat Daya"
g. Kondisi Keamanan dan Netralitas ASN
Hingga saat ini, situasi keamanan dinilai terkendali dan berada dalam batas wajar pasca kampanye. o Mengenai netralitas ASN, meskipun ada satu-dua pengaduan, laporan tersebut tidak signifikan dan telah ditindaklanjuti.
h. Komitmen Bersama