a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antar daerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Terbitkan SE, Mendagri Imbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian: "Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman"
“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya.
Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya. [hot]