Wahananews-Papua Barat | Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) DR. Teras Narang mengatakan, dari tahun 2022 hingga 2024 sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia mengakhiri masa jabatannya.
Berakhirnya masa jabatan ini berarti perlu pengisian penjabat. Ada yang untuk beberapa bulan, ada yang sampai 2 tahun lebih.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Hal itu dikatakan Teras Narang saat menjadi pembicara dalam webiner PUSKOD FH UKI bertajuk "Kontroversi Pengisian Penjabat Kepala Daerah.
Mencermati Legitimasi dan Preseden Demokrasi dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah Tahun 2022-2024", Jumat 29 Juli 2022.
Menurut anggota DPD RI itu mengungkapkan, tahun 2022 ada tujuh gubernur dan 97 bupati/wali kota yang masa jabatannya habis.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Sementara, pada tahun 2023 lalu ada 12 gubernur dan 103 bupati/wali kota. Sedangkan pada 2024 ini ada lima gubernur dan 47 bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya," ungkap dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini dalam pemerintahan daerah, penjabat gubernur mendapatkan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
"Untuk penjabat bupati maupun wali kota, alangkah lebih baik menunjuk dan memprioritaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon lebih tinggi yang berasal dari daerah masing-masing," jelasnya.