Saya sekali karena dalam hubungan dengan pendirian Perwakilan Komnas HAM ini, pemerintah Papua Barat perlu segera mengambil langkah dari sisi penganggaran untuk mendukung rencana pendiriannya. Juga perlu sekali terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Pimpinan Komnas HAM Jakarta.
Bagian ini saya kira sangat diharapkan peran aktif dari Pejabat Gubernur Papua Barat Drs. Paulus Waterpauw atau Kaka Besar PW.
Baca Juga:
Kemendagri Apresiasi Gubernur Sumsel, Angka Kemiskinan Capai Nol Persen
Kaka Besar PW juga diharapkan dapat mempersiapkan proses pendirian kantor Sekretariat Perwakilan Komasn HAM di Manokwari dan memberi usulan siapa calon Kepala Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat yang meliputi kualifikasi eselon III.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat juga telah menghasilkan produk hukum Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pendirian Komisi Hukum Ad Hoc sesuai perintah pasal 32 UU nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Jadi, Sangat diharapkan pejabat Gubernur Papua Barat dapat menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait seperti Biro Hukum dan Biro Otsus untuk mempersiapkan proses rekrutmen atas seleksi calon anggota Komis Hukum ad Hoc tersebut.
Baca Juga:
Kemendagri Minta DPR Papua Barat Segera Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur
Berdirinya Komisi Hukum Ad Hoc sangat perlu dan mendesak demi efisiensi dan efektifitas penegakan Otsus dalam kerangka implementasi amanat kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]