"Kami berharap bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat membaca dengan seksama dengan teliti terkait dengan dokumen-dokumen persyaratan calon dan dokumen-dokumen Persyaratan pencalonan yang telah jelas berada di dalam peraturan perundang-undangan, berada di dalam regulasi yang turunan daripada undang-undang 10 tahun 2016 berada di dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ujar Hendra J C Talla.
"Mari kita bijaki dengan baik agar kami selaku penyelenggara dan partai politik atau gabungan partai politik sebagai kontestan atau peserta yang mempunyai hajat ini, dapat bekerja sama dengan baik agar proses-proses pendaftaran calon, semuanya dapat berjalan dengan baik, tidak ada kendala-kendala agar sampai dengan penetapan calon nanti semuanya selesai dengan baik juga," demikian Ketua KPU Hendra J C Talla.
Baca Juga:
KPU Papua Barat Batalkan Keputusan KPU Fakfak, Pasangan UtaYoh Kembali Ditetapkan Peserta Pilkada 2024
[Redaktur: Hotbert Purba]