Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon Petahana, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.
Keputusan tersebut dilakukan KPU Fakfak sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM. 00. 01/K. PB. 01/11/2024 yang menyatakan, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Baca Juga:
Terima Salinan Surat Putusan Diskualifikasi dari KPU Fakfak, Utayoh Jilid II Tempuh Jalur Hukum
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Pasangan Calon atas nama Untung Tamsil, S. Sos., M. Si. (Calon Bupati) dan Yohana Dina Hindom, SE., MM. (Calon Wakil Bupati) dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla, SH saat jumpa pers di Aula Kantor KPU Fakfak, Senin (11/11/24) malam.
Terhadap keputusan tersebut, Hendra yang didampingi 2 anggota KPU Josan Massa dan M.Idris Rumata meminta pihak yang dirugikan agar menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
189 Anggota KPPS Dilantik dan Diambil Sumpah di Distrik Fakfak Tengah
"Pasangan calon yang merasa dirugikan dalam keputusan KPU Fakfak dapat menempuh jalur hukum sesuai regulasi ke Mahkamah Agung," jelas Hendra.
Hendra menegaskan keputusan KPU Fakfak tersebut bukan keinginan pihaknya melainkan melaksanakan perintah Undang-Undang yang diamanatkan dalam pasal 139 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024.
[Redaktur: Hotbert Purba]